HOME  ⁄  Hukum

Menkum Pastikan Tak Ada Terpidana Korupsi Masuk dalam Daftar Pemberian Amnesti

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menkum Pastikan Tak Ada Terpidana Korupsi Masuk dalam Daftar Pemberian Amnesti
Foto: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kala rapat kerja perdana bersama Komisi XIII DPR RI. (foto: dok. Kemenkum)

Pantau - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tidak mencakup mereka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Dari 44.000 itu, sama sekali tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali enggak ada,” tegas Supratman, Jumat (27/12/2024).

Ia menjelaskan, Kemenkumham telah melakukan kajian bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyusun kriteria penerima amnesti. 

Supratman membeberkan, ada empat kategori yang menjadi fokus dalam rencana ini. Pertama, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang terkait kasus politik di Papua, khususnya mereka yang dianggap melakukan tindakan makar namun bukan bagian dari gerakan bersenjata. 

Kedua, narapidana dengan kondisi kesehatan yang sangat serius, termasuk penderita gangguan jiwa dan penyakit kronis seperti HIV/AIDS, yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kategori ketiga mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya narapidana yang dipenjara karena kasus penghinaan terhadap kepala negara.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Belum Ada Rencana Ajukan Banding usai jadi Tersangka

Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.

“Mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” jelas Supratman.

Proses asesmen untuk menentukan nama-nama penerima amnesti saat ini masih berlangsung, dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Setelah daftar final disusun, Presiden akan menyampaikan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan, sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi overkapasitas di lapas.

Clear ya? Jadi nggak ada (narapidana tipikor) di 44.000 itu,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler