HOME  ⁄  Politik

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. (ANTARA/HO-PDI Perjuangan)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materiil terkait masa jabatan ketua umum partai politik yang diajukan oleh dosen hukum tata negara, Edward Thomas. Gugatan ini menyoroti Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang dinilai tidak membatasi periode kepemimpinan ketua umum partai.

Dalam permohonannya, Edward menegaskan bahwa tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi menciptakan dominasi kekuasaan oleh satu individu dalam jangka waktu yang panjang. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan sirkulasi kepemimpinan.

"Ketika tidak ada batasan waktu kepemimpinan, ada potensi kekuasaan yang terpusat pada satu figur tertentu. Ini dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dalam partai dan menutup ruang bagi kaderisasi yang sehat," ujar Edward dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:
PDIP Sikapi Gugatan UU Parpol ke MK, Singgung Masa Jabatan Ketum
 

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah menyatakan bahwa partainya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh warga negara, termasuk pengajuan uji materiil terhadap UU Partai Politik.

"Kami menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara dalam kerangka konstitusi. Namun, kita harus melihat bahwa UU Partai Politik saat ini memberikan otonomi bagi partai dalam menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," kata Said di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, bukan lembaga negara. Oleh karena itu, aturan mengenai kepemimpinan dalam partai sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai itu sendiri.

"Partai politik bukan organisasi negara, sehingga mekanisme kepemimpinan dalam partai seharusnya ditentukan oleh anggota dan pengurusnya sendiri, bukan diatur oleh MK," tambahnya.

Ia juga menilai bahwa koreksi terhadap kepemimpinan partai seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum dan dinamika internal partai, bukan melalui intervensi hukum yang bersifat yudisial.

"Demokrasi memberikan ruang bagi rakyat untuk menilai partai politik melalui pemilu. Jika kepemimpinan sebuah partai dianggap tidak demokratis, maka rakyat bisa menentukan pilihan di pemilu berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, MK akan segera menyidangkan permohonan uji materiil tersebut setelah melalui proses administrasi. Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam pengaturan kepemimpinan partai politik di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler