Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Istana Tegaskan Perluasan Posisi TNI di Kementerian/Lembaga Sesuai Keahlian

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Istana Tegaskan Perluasan Posisi TNI di Kementerian/Lembaga Sesuai Keahlian
Foto: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam jumpa media di kawasan Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025) malam. ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Pantau - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 16 kementerian/lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI bukan merupakan langkah tanpa pertimbangan. Menurutnya, posisi-posisi tersebut memang membutuhkan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kompetensi yang dimiliki TNI.

"Posisi-posisi tersebut tidak dibuka secara umum, melainkan dikunci hanya untuk prajurit TNI aktif yang memang memiliki keahlian dan beririsan dengan tugas pokok mereka," ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3) malam.

Hasan juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat penambahan enam lembaga dalam revisi RUU TNI, sejatinya prajurit TNI aktif sudah mengisi jabatan-jabatan tersebut dalam praktiknya. Revisi ini dilakukan agar ada dasar hukum yang lebih jelas dalam penempatan mereka di instansi-instansi terkait.

Baca Juga:
Lemhannas: Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil
 

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, ada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

Namun, dalam revisi terbaru RUU TNI, terdapat enam tambahan lembaga, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Misalnya Bakamla dan Mahkamah Agung, yang memang dalam tugasnya memerlukan keahlian dari prajurit TNI. Jadi, ini bukan sesuatu yang baru, tetapi lebih kepada memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang mengisi posisi tersebut," lanjut Hasan.

Ia juga membantah kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai revisi ini sebagai bentuk kembalinya dwifungsi ABRI. Menurutnya, perluasan ini tetap dalam kerangka profesionalisme TNI dan sesuai dengan kebutuhan strategis negara.

"RUU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di masa lalu. Pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi dan memantau implementasi undang-undang ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik," tegas Hasan.

Revisi RUU TNI ini masih dalam proses pembahasan di parlemen dan menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait keseimbangan antara profesionalisme militer dan supremasi sipil dalam pemerintahan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah