Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

DPR RI Desak Kepala Daerah Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

DPR RI Desak Kepala Daerah Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK
Foto: Anggota Komisi II DPR RI HM Taufan Pawe menjawab pertanyaan wartawan menanggapi percepatan pengangkatan CASN dan PPPK seusai menghadiri Safari Ramadhan AMPG di Hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/3/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, HM Taufan Pawe, mendesak pemerintah daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai keputusan pemerintah pusat.

Taufan menegaskan bahwa percepatan ini merupakan hasil revisi kebijakan yang telah diperjuangkan oleh Komisi II DPR RI. Ia meminta seluruh kepala daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, untuk tidak menunda pelaksanaan pengangkatan tersebut.

"Saya harap semua kepala daerah segera menindaklanjuti keputusan ini. Presiden Prabowo telah menyetujui percepatan pengangkatan CASN dan PPPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda," ujarnya dalam acara Safari Ramadan AMPG di Makassar, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga:
Perjuangan DPR Desak Jadwal Pengangkatan CASN Berbuah Manis
 

Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa pengangkatan CASN harus dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK pada Oktober 2025.

“Bulan Juni untuk CASN dan bulan Oktober untuk PPPK adalah keputusan final. Tidak boleh ada penundaan lagi. Saya akan mengawal proses ini hingga selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menyambut baik keputusan ini dan memastikan pihaknya siap menjalankannya.

"Ini keputusan yang sudah jelas dari pemerintah pusat. Kami di daerah tentu siap melaksanakan karena ini menyangkut kesejahteraan para tenaga kerja," katanya.

Sebelumnya, pemerintah sempat menunda proses pengangkatan CASN dan PPPK, yang awalnya dijadwalkan pada Maret 2025. Namun, setelah mendapat reaksi dari berbagai pihak, keputusan revisi ditetapkan, dengan CASN dipercepat ke Juni 2025 dan PPPK ke Oktober 2025.

Pemerintah daerah diimbau segera menyiapkan administrasi dan anggaran agar proses pengangkatan berjalan lancar tanpa kendala.

Penulis :
Ahmad Ryansyah