
Pantau - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa aksi teror terhadap kantor media massa bisa menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini dengan baik dan menindak tegas pelakunya.
"Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers, bukan melakukan aksi teror," ujar Puan pada Senin (25/3/2025). Ia menilai bahwa langkah hukum melalui Dewan Pers jauh lebih tepat daripada tindakan intimidatif yang tidak pantas dilakukan.
Kiriman Paket Teror ke Kantor Tempo
Teror terhadap kantor Tempo bermula pada Rabu (19/3/2025), ketika redaksi menerima kiriman kepala babi dalam kardus berlapis styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada "Cica," nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan bidang politik sekaligus pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.
Dua hari kemudian, kantor Tempo kembali mendapat teror berupa paket berisi enam bangkai tikus. Menanggapi insiden ini, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/4/2025). "Penyidik telah mendata saksi-saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta melakukan koordinasi terkait penyelidikan," ujarnya.
Puan Maharani bersama beberapa anggota DPR lainnya mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.
- Penulis :
- Pantau Community