Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

RUU Penyiaran Tidak Akan Batasi Kebebasan Pers

Oleh Pantau Community
SHARE   :

RUU Penyiaran Tidak Akan Batasi Kebebasan Pers
Foto: DPR Pastikan RUU Penyiaran Tidak Mengganggu Kebebasan Pers.

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak akan mengganggu kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, kebebasan pers sudah memiliki payung hukum tersendiri yang terpisah dari regulasi penyiaran.

"Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah," kata Dave. Ia menegaskan bahwa pers harus tetap bisa leluasa dalam mencari berita, mendapatkan informasi, dan menyajikan berita kepada masyarakat tanpa adanya pembatasan yang melanggar hukum.

Draf RUU Penyiaran, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, mencakup sejumlah aturan baru, termasuk larangan terhadap jurnalisme investigasi. Namun, Dave menyatakan bahwa belum ada keputusan final terkait draf tersebut.

Menghindari Intervensi dalam Proses Peradilan

Menurut Dave, aturan dalam RUU Penyiaran bertujuan untuk menghindari intervensi dalam proses hukum dan menjaga agar opini publik tidak menggiring arah peradilan. Ia menekankan pentingnya supremasi hukum dalam sistem demokrasi yang berlandaskan supremasi sipil.

"Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario," ujarnya.

Selain itu, Dave juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers, termasuk insiden teror terhadap kantor Tempo. Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan kecurigaan dari masyarakat," tambahnya.

DPR memastikan bahwa kebebasan pers tidak boleh tereduksi dan harus tetap dikawal dalam setiap regulasi yang dibuat, termasuk dalam RUU Penyiaran yang sedang dibahas.

Penulis :
Pantau Community