HOME  ⁄  Politik

KPU Sorong Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp1,1 Miliar ke Pemkab, Wabup Apresiasi Transparansi Anggaran

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KPU Sorong Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp1,1 Miliar ke Pemkab, Wabup Apresiasi Transparansi Anggaran
Foto: Pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp1,1 miliar oleh KPU Sorong menjadi bukti transparansi pengelolaan anggaran Pilkada 2024.

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2024 kepada pemerintah daerah sebesar Rp1,1 miliar.

Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Pilkada.

Wakil Bupati Sorong, Ahmad Sutedjo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

"Saya menyampaikan apresiasi atas kerja jajaran KPU yang telah menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel," ujar Ahmad.

Ia menilai efisiensi ini menunjukkan adanya perencanaan yang baik dari KPU selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Sorong.

Dana Hibah Digunakan Efisien, Sisa Dikembalikan untuk Pembangunan

Pemerintah Kabupaten Sorong sendiri berkomitmen untuk terus mendorong penggunaan anggaran secara transparan dan berharap sikap seperti ini dapat dicontoh oleh instansi lainnya.

"Masing-masing pengguna anggaran diharapkan memiliki sikap yang baik dan tergerak untuk mengembalikan sisa anggaran," lanjut Ahmad.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sorong, Adri B. Timban, menyampaikan bahwa total dana hibah yang diberikan ke KPU untuk Pilkada 2024 mencapai Rp56,2 miliar.

Dana tersebut telah diatur dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Adri menjelaskan bahwa sisa dana hibah yang telah dikembalikan kini masuk ke kas daerah dan akan dikelola oleh tim anggaran.

"Dana tersebut akan digunakan kembali untuk mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Sorong," ucap Adri.

Penulis :
Pantau Community