Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Jimly Asshiddiqie Dorong Kaji Ulang UUD 1945 untuk Akomodasi Aspirasi Publik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Jimly Asshiddiqie Dorong Kaji Ulang UUD 1945 untuk Akomodasi Aspirasi Publik
Foto: (Sumber: Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (kiri) menghadiri forum dialog yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (24/12/2025). ANTARA/HO-MPR RI/pri.)

Pantau - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong pengkajian ulang konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang mencuat belakangan ini, sebagaimana disampaikan dalam laporan Kantor Berita ANTARA, Kamis, 25 Desember 2025.

Jimly menilai kaji ulang reformasi, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, merupakan agenda penting yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam forum dialog bertema Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045 Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa.

Forum dialog itu diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Jimly mengungkapkan bahwa terdapat kalangan aktivis yang menulis buku tentang gagasan reset Indonesia sebagai upaya pembaruan sistem.

Ia menyesalkan diskusi mengenai buku tersebut justru dibubarkan, padahal menurutnya gagasan reset tidak bersifat destruktif.

Jimly menyampaikan, “Bahkan ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal, yang dimaksud reset itu bukan destruktif, tetapi menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi kita agar lebih sehat,” ungkapnya.

Ia menilai berbagai peristiwa kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi pada Agustus hingga September mencerminkan akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik.

Kemarahan publik tersebut, menurut Jimly, diarahkan pada sistem perwakilan formal dalam politik nasional yang dianggap tidak lagi efektif menyalurkan aspirasi rakyat.

Jimly menyampaikan, “Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita harus dikaji ulang,” tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu sumber utama kemarahan publik.

Ia menilai kemarahan masyarakat terhadap kepolisian bukan semata persoalan keamanan, melainkan berkaitan erat dengan rasa keadilan.

Jimly menyampaikan, “Polisi itu bagian dari sistem penegakan hukum. Karena mereka berada di garis depan, merekalah yang pertama dimarahi. Padahal persoalannya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman. Semua ini butuh pembenahan dan penataan ulang,” ujarnya.

Jimly menegaskan bahwa pembenahan sistem harus dimulai dari evaluasi konstitusi dengan mendorong pembahasan perubahan kelima UUD 1945.

Ia menilai tahun 2026 dan 2027 merupakan momentum yang sangat menentukan untuk membahas perubahan konstitusi secara serius.

Jimly menyampaikan, “Mulai tahun 2026 dan 2027 adalah momentum yang sangat menentukan. Tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan tahun politik sehingga pembahasan perubahan konstitusi akan sulit dilakukan,” katanya.

Ia menekankan bahwa MPR RI dan partai politik memiliki peran strategis dalam penataan ulang sistem politik nasional.

Jimly mengingatkan agar elite politik tidak menutup ruang diskusi publik dan justru membuka ruang bagi gagasan kritis dari akademisi dan aktivis.

Jimly menyampaikan, “Kita harus menggerakkan pikiran pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh melakukan tata ulang sistem politik. Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang,” ujarnya.

Ia menilai perubahan konstitusi akan berdampak luas pada regulasi di bawahnya, termasuk undang-undang pemilu, undang-undang partai politik, dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.

Jimly menegaskan, “Jadi harus dimulai dari undang-undang dasarnya terlebih dahulu. Setelah itu baru undang-undang dan peraturannya disesuaikan. Kalau kita ingin Indonesia Emas 2045, fondasi konstitusinya harus kita benahi dari sekarang,” tutupnya.

Penulis :
Gerry Eka