
Pantau - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar hukum yang konstitusional dan tetap berada dalam koridor demokrasi.
"Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi," ungkapnya.
Pilkada DPRD Dinilai Sah Secara Konstitusi
Viktor menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak menetapkan satu model tunggal dalam pelaksanaan demokrasi elektoral di daerah.
Menurutnya, pilkada melalui DPRD dapat dipahami sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan sesuai dengan konstitusi.
Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada tidak bertujuan untuk membunuh demokrasi, melainkan menjaga kualitas demokrasi agar tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan.
"Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat," ia mengungkapkan.
Viktor menilai demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses memilih, tetapi juga sebagai sarana melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas dan mampu menjawab kebutuhan rakyat.
Ia menambahkan bahwa gagasan pilkada melalui DPRD sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Refleksi Sistem Politik dan Stabilitas Nasional
Viktor menegaskan bahwa sejak awal demokrasi Indonesia dirancang berbasis musyawarah dan perwakilan, bukan semata-mata pemilihan langsung.
"DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif," ungkapnya.
Ia juga menyoroti banyaknya kasus hukum yang menjerat kepala daerah sebagai bahan refleksi bersama.
Menurutnya, tuntutan integritas terhadap kepala daerah harus dibarengi dengan pembenahan sistem politik yang melatarbelakangi proses pilkada.
"Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan," ia mengungkapkan.
Viktor menambahkan bahwa kesepahaman nasional diperlukan agar perbedaan pandangan mengenai sistem pilkada tidak berkembang menjadi polarisasi politik.
Ia menegaskan bahwa stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan daerah merupakan kepentingan bersama.
"Perbedaan pandangan boleh ada, tapi jangan sampai mengganggu persatuan dan arah kemajuan bangsa," ungkapnya.
Viktor mengajak seluruh elemen masyarakat menyikapi wacana pilkada melalui DPRD secara rasional dan dewasa.
"Demokrasi harus kita pastikan mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik yang justru menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat," ungkapnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







