
Pantau - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong penguatan konsep ekonomi hijau dalam kebijakan pembangunan nasional menyusul dua peristiwa penting pada akhir tahun 2025: bencana hidrometeorologi di Sumatera dan putusan gugatan iklim empat nelayan Indonesia di Pengadilan Swiss.
Bencana dan Gugatan Iklim Jadi Cermin Arah Pembangunan
Alex menilai bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan dan deforestasi akibat ekspansi perkebunan dan pertambangan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Pengadilan Kanton Zug, Swiss, mengabulkan gugatan empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen Holcim, yang dituduh berkontribusi pada krisis iklim global.
Gugatan tersebut menuntut:
Kompensasi dampak perubahan iklim
Pendanaan perlindungan banjir
Penurunan emisi karbon secara cepat
Alex menilai dua peristiwa ini sebagai peringatan keras bahwa arah pembangunan nasional harus berpihak pada ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi kreatif untuk menciptakan kemandirian yang berkelanjutan.
Hilirisasi Harus Sejalan dengan Perlindungan Ekologis
Alex juga menekankan bahwa hilirisasi dan industrialisasi yang dicanangkan pemerintah harus berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan penguatan ekonomi hijau.
Ia menyinggung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pengambilalihan 3,1 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan, yang diumumkan pada Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.
Sebanyak 1 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada 9 Juli 2025.
Alex mendesak agar kebijakan ini disertai pemetaan berbasis ekonomi hijau serta analisis ancaman ekologis akibat alih fungsi hutan.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah mencabut tanaman sawit yang merambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan mendorong tindakan serupa dilakukan di kawasan hutan lindung lainnya.
Perlindungan Lingkungan Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan
Alex menekankan bahwa Indonesia memegang peran penting dalam isu perubahan iklim global karena memiliki kawasan hutan tropis yang luas dan strategis.
Menurutnya, putusan pengadilan Swiss dapat dijadikan referensi hukum internasional untuk memperkuat kerangka perlindungan lingkungan di Indonesia.
"Preseden hukum internasional ini menunjukkan bahwa perusakan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
Alex menyerukan agar perhatian terhadap lingkungan menjadi pilar utama dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional agar pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan dan berwawasan ekologis.
- Penulis :
- Gerry Eka








