Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Sah Secara Konstitusional, Usulkan Formula Hibrida

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Sah Secara Konstitusional, Usulkan Formula Hibrida
Foto: (Sumber: Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa menjelaskan secara spesifik mekanisme pemilihannya apakah langsung oleh rakyat atau tidak.

"Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat," ungkapnya.

Rifqi menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

"Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," ia menegaskan.

Usulan Formula Hibrida dan Penolakan Penunjukan Presiden

Rifqi menyatakan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh presiden karena bertentangan dengan prinsip demokrasi.

"Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis," ujarnya.

Sebagai alternatif, ia menawarkan solusi berupa formula hibrida, yakni presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan dipilih satu nama.

"Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945," ia menambahkan.

Penataan Sistem Kepemiluan dan Kodifikasi Hukum

Lebih lanjut, Rifqi menyampaikan bahwa Prolegnas 2026 mengamanatkan Komisi II untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan bahwa UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sementara pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini," ungkapnya.

Ia membuka peluang agar pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui penataan sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan melakukan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

"Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif," pungkasnya.

Penulis :
Gerry Eka