
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Ia mengakui bahwa kebijakan ini membawa implikasi serius, terutama bagi sejumlah daerah yang mengalami penurunan kuota secara signifikan.
"Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur," ungkap Maman.
Menurutnya, kebijakan ini perlu dilihat dalam kerangka keadilan antarjamaah secara nasional.
Koreksi Ketimpangan Masa Tunggu dan Pentingnya Sosialisasi
Maman menjelaskan bahwa selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu haji di berbagai wilayah Indonesia, bahkan hingga 48 tahun seperti di Sulawesi.
"Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama)," tegasnya.
Ia menyebut bahwa pengurangan kuota di beberapa daerah hanya bersifat sementara dan akan kembali normal dalam beberapa tahun mendatang.
"Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal," jelasnya.
Komisi VIII mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih adil bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Maman juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada jamaah agar memahami maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut.
"Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







