Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Kapan Quick Count Pemilu 2024? Cek Jadwalnya!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kapan Quick Count Pemilu 2024? Cek Jadwalnya!
Foto: Ilustrasi Quick Count

Pantau - Perhitungan suara pemilu atau quick count banyak ditunggu oleh masyarakat setelah melakukan pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu).

Apa itu quick count pemilu?

Quick count artinya hitung cepat. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Quick count sendiri memiliki tujuan untuk pihak-pihak yang memiliki kepentingan memiliki data pembanding yang dapat mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Kapan quick count dimulai?

Berdasarkan peraturan dari Komisi Penayangan Indonesia (KPI) siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.

Jadi, quick count akan ditanyangkan setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup. Sebelum atau selama waktu pemungutan dan perhitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat.

Aturan ini juga tercatat pada Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. Yang bunyinya:

  • Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

  • Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum

(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.

(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler