Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Berapa Gaji Dokter Jika Buka Praktik Mandiri?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Berapa Gaji Dokter Jika Buka Praktik Mandiri?
Foto: Ilustrasi dokter (pexels.com/@karolina-grabowska/)

Pantau - Gaji dokter dalam praktik mandiri tentunya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi praktik, spesialisasi dokter, jumlah pasien yang datang, dan tingkat pengalaman dokter tersebut. Sayangnya, tidak ada informasi yang spesifik mengenai berapa tepatnya besaran gaji dokter dalam praktik mandiri.

Namun, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap dokter umum, ditemukan bahwa sekitar 26,24% dokter umum biasanya mendapatkan gaji di bawah Rp3 juta jika hanya praktik di satu tempat. Umumnya, besaran gaji tersebut banyak diterima oleh dokter yang buka praktik di daerah dan mereka yang bekerja di Puskesmas atau yang berprofesi sebagai pengganti dokter tetap saja. Dan sekitar 5,53% dokter umum lainnya mampu mendapatkan penghasilan sekitar Rp12,5 juta per bulan.

Baca juga:
Berapa Gaji Dokter Setelah Masa Residensi?
Berapa Gaji Dokter Gigi di Indonesia?

Karena gaji dokter dalam praktik mandiri dapat bervariasi dan tergantung pada banyak faktor. Maka dari itu, penting bagi dokter yang ingin membuka praktik mandiri untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan berkonsultasi dengan profesional terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai gaji dokter dalam praktik mandiri.

Untuk membuka praktik mandiri, dokter perlu memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku. Beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh dokter yang ingin membuka praktik mandiri antara lain:

1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia cabang setempat.
3. Melakukan uji kompetensi 
4. Memasang papan nama praktik kedokteran yang memuat nama dokter.

Selain persyaratan di atas, dokter juga perlu memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011.

Penulis :
Latisha Asharani