Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Apple Digugat Rp10,5 Triliun atas Pelanggaran Hak Paten oleh Masimo

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Apple Digugat Rp10,5 Triliun atas Pelanggaran Hak Paten oleh Masimo
Foto: (Sumber : Apple Watch SE 3. ANTARA/HO-Apple Newsroom.)

Pantau - Pengadilan federal di California memutuskan bahwa Apple harus membayar denda sebesar 634 juta dolar AS, atau sekitar Rp10,5 triliun, kepada perusahaan teknologi medis Masimo setelah dinyatakan melanggar paten teknologi pemantauan oksigen darah.

Masimo Menang dalam Sengketa Hak Paten

Masimo menyatakan kemenangan ini sebagai langkah penting untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual mereka, yang dianggap vital untuk pengembangan teknologi medis, terutama dalam hal pemantauan oksigen darah.

Apple Merencanakan Banding atas Putusan Pengadilan

Apple menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut bertentangan dengan fakta dan berencana mengajukan banding. Apple mengklaim bahwa sebagian besar paten yang digugat telah dinyatakan tidak valid, dan mereka berupaya membatalkan keputusan ini.

Fokus Sengketa pada Teknologi Pemantauan Oksigen Darah

Sengketa ini berfokus pada teknologi oksimetri nadi, dengan Masimo menuduh Apple telah menggunakan teknologi mereka tanpa izin, khususnya dalam perangkat Apple Watch yang dilengkapi fitur pemantauan oksigen darah.

Larangan Impor Apple Watch di AS

Komisi Perdagangan Internasional AS sebelumnya melarang Apple mengimpor Apple Watch dengan fitur pemantauan oksigen darah, yang kemudian memaksa Apple untuk mengubah cara kerja teknologi tersebut pada perangkat mereka.

Penulis :
Aditya Yohan