
Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), dengan fokus pada perlindungan data dan penanganan konten ilegal yang merugikan.
Fokus pada Penanganan Konten Penipuan
Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menangani banyaknya konten penipuan yang menargetkan calon pekerja migran, khususnya yang mencari pekerjaan melalui media sosial. Penipuan ini sering kali menyasar PMI dengan menawarkan pekerjaan fiktif atau ilegal.
Literasi Digital bagi PMI
Selain penanganan konten ilegal, MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi digital bagi PMI. Tujuan utamanya adalah agar para pekerja migran dapat lebih cerdas dalam mengenali konten hoax atau informasi yang berpotensi menipu, serta menghindari jebakan penipuan digital.
Komdigi Tindak Lanjut Laporan Penipuan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Komdigi telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait penipuan terhadap calon PMI pada tahun 2025. Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan lowongan pekerjaan fiktif dan penipuan ilegal yang tersebar di platform digital.
Memperkuat Kanal Pelaporan dan Perlindungan Digital
Komdigi berharap agar kerja sama ini dapat memperkuat kanal pelaporan untuk mempercepat penanganan konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan PMI. Selain itu, Komdigi juga berkomitmen untuk memperkuat pelindungan digital dengan fokus pada tiga prinsip 3T: terhubung, tumbuh, dan terjaga, untuk memastikan bahwa seluruh warga Indonesia, termasuk PMI, dapat terhubung dengan layanan yang bermanfaat dan terlindungi dari penipuan serta eksploitasi di ruang digital.
Manfaat untuk Perkembangan Ekonomi dan Layanan Digital
Menteri Meutya berharap bahwa upaya ini dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi perlindungan PMI, tetapi juga bagi perkembangan ekonomi dan layanan digital yang lebih baik. Hal ini diharapkan dapat menyediakan informasi yang cepat, aman, dan dapat diakses oleh PMI, yang kerap menghadapi tantangan dalam memperoleh informasi yang valid selama bekerja di luar negeri.
- Penulis :
- Aditya Yohan







