
Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa jaringan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan tidak boleh dihentikan secara sepihak tanpa solusi alternatif karena berdampak langsung pada layanan publik.
"Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat", ujar Nezar dalam diskusi panel “Penguatan Transformasi Digital Nasional” di Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan industri telekomunikasi guna menyelaraskan kebutuhan pendapatan daerah dengan keberlanjutan layanan digital nasional.
Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci Keberlanjutan Infrastruktur Digital
Nezar menegaskan bahwa kebijakan daerah harus tetap mendukung kepentingan publik dan sejalan dengan arah besar transformasi digital nasional.
"Harmonisasi regulasi pusat dan daerah sangat penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan tanpa hambatan", tambahnya.
Ketua Umum MASTEL, Sarwoto Atmo Sutarno, turut menyampaikan bahwa infrastruktur digital adalah fondasi transformasi digital nasional, bukan semata kepentingan bisnis operator.
Saat ini, industri telekomunikasi menghadapi dua tantangan besar:
- Tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur digital (dari fixed broadband hingga 5G)
- Tekanan biaya regulasi, persaingan ketat, dan monetisasi layanan yang belum optimal
Menurut Sarwoto, hambatan pembangunan digital kerap muncul akibat:
- Ketidaksiapan ekosistem
- Tata kelola di lapangan yang tidak seragam
- Ketidakterpaduan perencanaan antara pusat dan daerah
"Ketidaksinkronan kebijakan serta belum optimalnya pemanfaatan infrastruktur dan pemahaman pemerintah daerah terhadap urgensi digitalisasi membuat transformasi digital berjalan tersendat. Ini seperti ‘pasir dalam sepatu’ yang menghambat langkah besar bangsa", katanya.
Sarwoto juga menyoroti konsep T3 Komdigi (Terhubung, Tumbuh, Terjaga) sebagai fondasi digitalisasi Indonesia periode 2025–2029, dengan tiga tujuan utama:
- Pemerataan akses digital
- Pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi
- Ruang digital yang aman dan berdaulat
Kasus Mojokerto Jadi Sorotan: Perlu Solusi Win-Win
Diskusi panel ini digelar menyusul kekhawatiran pelaku industri telekomunikasi setelah Pemerintah Kota Mojokerto menghentikan sementara operasional sejumlah penyedia layanan dengan mematikan Optical Distribution Cabinet (ODC).
Langkah tersebut dinilai mengancam keberlanjutan layanan publik, merugikan konsumen, serta menciptakan ketidakpastian bagi investasi digital.
Sekjen MASTEL, C. Mirza Taufik, menjelaskan bahwa penghentian layanan didasari dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Namun, ia menilai bahwa penegakan regulasi seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan kepentingan publik dan pelaku industri.
“Pelaku industri saat ini merasa was-was karena langkah seperti ini bisa menjadi preseden. Pemerintah pusat harus menjembatani agar ada kesamaan tafsir regulasi dan solusi win-win yang tidak merugikan konsumen dan dunia usaha”, tegas Mirza.
Wamendagri: Layanan Publik Tidak Boleh Terganggu
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut menegaskan bahwa layanan publik, termasuk telekomunikasi, tidak boleh terganggu oleh kebijakan daerah yang tidak mempertimbangkan dampak luas.
“Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan konsumen tidak dirugikan”, ujarnya.
Ia memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah kebijakan yang dapat merusak kepercayaan publik atau iklim investasi.
“Kita tidak ingin muncul preseden buruk. Semua pihak harus duduk bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, MASTEL, APJATEL, maupun pelaku industri telekomunikasi”, pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







