Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Dilarang Jual di RI, 5.448 iPhone 16 Sudah Masuk hingga Oktober 2024

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Dilarang Jual di RI, 5.448 iPhone 16 Sudah Masuk hingga Oktober 2024
Foto: Konferensi pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau – Menyusul pelarangan penjulan di Tanah Air, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 tercatat sudah masuk ke Indonesia per Oktober 2024.

Laporan itu datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman.

Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Apa Kabar iPhone 16? Negosiasi Apple dan Indonesia Jadi Sorotan

Penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.

Sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.

"Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) sepanjang merupakan pribadi," tambahnya.

Baca juga: Apa Kabar iPhone 16? Negosiasi Apple dan Indonesia Jadi Sorotan

Sementara, bila dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Untuk barang bawaan pribadi, Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS. Untuk nilai barang di atas itu, penumpang dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.

"Kalau iPhone 16 harganya Rp20 juta, misalnya, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, atas kelebihannya dipungut bea masuk," jelas dia.

Dia merinci, biaya yang dikenakan terhadap barang terkait di antaranya bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen (sesuai perhitungan dalam PMK 132/2024), dan pajak penghasilan (PPh). Bila memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan 10 persen. Sedangkan bila tak memiliki NPWP, dikenakan pajak 20 persen.

Baca juga: Apple Disebut Siapkan Komitmen Investasi Rp15,9 Triliun untuk Tahap Pertama

Chotibul mengatakan aturan itu berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Kualanamu, Medan.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin