Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Komdigi Terima Masukan dalam Penyusunan Aturan Pembatasan Usia Akses Media Sosial

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Komdigi Terima Masukan dalam Penyusunan Aturan Pembatasan Usia Akses Media Sosial
Foto: Arsip Foto - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom)

Pantau - Pemerintah Indonesia terus mengembangkan aturan yang membatasi usia anak-anak untuk mengakses media sosial (medsos). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa mereka terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait dalam penyusunan regulasi tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah melibatkan berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam proses penyusunan regulasi ini.

"Semua pihak yang terlibat akan kami dengarkan dulu untuk mengidentifikasi masalah yang sebenarnya. Kami tidak ingin terburu-buru dalam membuat keputusan seperti ini," ujar Nezar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:
Menkomdigi bakal Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Anak Akses Medsos
 

Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait maraknya anak-anak yang kecanduan perangkat elektronik dan mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

"Ini bukan inisiatif Komdigi sendiri, tetapi muncul berdasarkan keluhan dari masyarakat. Banyak orang tua yang resah dengan kecanduan anak-anak pada gadget, platform media sosial, game, dan konten lainnya," jelas Nezar.

Menurut Nezar, anak-anak yang mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia dapat menghadapi risiko gangguan pada kesehatan mental mereka. Meskipun demikian, ia juga menekankan bahwa media sosial memiliki dampak positif, seperti memperluas jaringan sosial dan menambah pengetahuan.

"Media sosial memiliki banyak aspek positif, dan saya percaya dampak positifnya jauh lebih besar dibandingkan negatifnya," tegasnya.

Pemerintah saat ini sedang berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk guru, orang tua, platform media sosial, organisasi yang fokus pada perempuan dan anak, akademisi, serta ahli psikologi untuk merumuskan aturan yang tepat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah