
Pantau.com - Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengatakan pemerintah akan membagikan bantuan Rp2,4 juta untuk 13,8 juta pekerja di Indonesia.
Sosok yang juga Menteri BUMN itu menjabarkan kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan. Adalah non PNS dan karyawan BUMN, selain itu pekerja tersebut harus aktif terdaftar dalam BP Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Adapun bantuan dari pemerintah itu akan diberikan mulai September 2020 selama empat bulan. Artinya para calon penerima akan menerima Rp600 ribu tiap bulan, dengan langsung ditransfer per dua bulan (Rp1,2 juta).
Baca juga: Mantap! Pemerintah Berikan Rp2,4 Juta untuk Pekerja Bergaji Rp5 Juta
"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (6/8/2020).
Diketahui bantuan ini diberikan untuk membantu ekonomi para pekerja. Mengingat, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” papar Erick.
Baca juga: Asyik! Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bansos dari Pemerintah
Seperti diketahui bersama, wabah virus Korona telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia dan ekonomi di hampir seluruh negara di dunia. Ekonomi negara-negara, termasuk Indonesia melambat.
Kemarin, Rabu 5 Agustus 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan perekonomian atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode kuartal II-2020 negatif. PDB Indonesia periode April-Juni 2020 terkontraksi atau minus 5,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Terdapat dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Misalnya untuk masyarakat miskin berupa program bantuan sosial, dan dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga dan kredit.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta