HOME  ⁄  Ekonomi

Dilepas Harga Rp35 Ribu, Kalung Eucalyptus Kementan Tunggu Izin Edar BPOM

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Dilepas Harga Rp35 Ribu, Kalung Eucalyptus Kementan Tunggu Izin Edar BPOM

Pantau.com - Kementerian Pertanian (Kementan) telah meluncurkan produk inovasi berbasis eucalyptus, salah satunya berbentuk kalung pada Juli 2020. 

Kini produk tersebut tinggal menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk siap dipasarkan ke masyarakat luas. Adapun rencananya harga yang dipatok berkisar Rp 35.000.

"Mudah-mudahan minggu ketiga September sudah keluar (izin edar dari BPOM), sehingga bisa segera mungkin (dipasarkan). Harganya sekitar Rp 35.000-an," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan Fajdry Jufry.

Baca juga: Infografis 5 Fakta Kalung Anti Korona yang Diklaim Bisa Mematikan COVID-19

Ia mengatakan, kalung aromaterapi eucalyptus tersebut diproduksi oleh PT Eagle Indopharma (Cap Lang), yang perjanjiannya telah di teken pada Mei 2020 lalu. Produk kalung tersebut akan dipasarkan melalui toko offline ataupun online.

Pada toko online, akan dijual melalui official store Cap Lang yang ada di seluruh platform e-Commerce. "Di jual di semuanya (toko online dan offline)," papar Fajdry. 

Sementara itu, untuk produk berbasis eucalyptus lainnya, seperti inhaler dan roll on telah dipasarkan sejak Juli 2020 secara online. Lewat official store Cap Lang, kedua produk dijual sepaket dengan harga Rp 35.000.

Baca juga: Balitbangtan Diminta Lanjutkan Riset Eucalyptus untuk Tangkis COVID-19

Sebelumnya, produk eucalyptus milik Kementan sempat mengalami pro kontra karena sempat diklaim sebagai anti virus Korona.

Meski begitu belakangan Kementan mengakui bahwa kalung tersebut hanya sebagai aksesoris kesehatan.

Dalam izin edar BPOM yang tengah diproses, produk ini pun masuk dalam kategori jamu atau obat tradisional.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler