
Pantau.com - Virus Korona semakin merebak perkembangannya di Indonesia, dampak langsung begitu terasa ke pekerja lapangan seperti ojek online (ojol). Pasalnya, jalanan sudah sepi dari warga yang biasa menggunakan ojol.Ancaman bagi nasib ojol tak sampai situ, Menteri Kesehatan Terawan mengatur ojek online tidak boleh mengangkut penumpang jika suatu daerah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Seperti diketahui, PSBB resmi mulai diberlakukan pada Selasa (7/4/2020) untuk wilayah DKI Jakarta. Alhasil, ada aturan yang begitu merugikan bagi pengemudi Ojol, adalah pada bagian PSBB meliputi peliburan tempat kerja, dengan pengecualian. Di antara yang dikecualikan yakni layanan ekspedisi ojek online untuk barang, bukan penumpang.
Baca juga: Jakarta Kini Resmi Jalankan Pembatasan Sosial Berskala BesarDalam aturan itu, belum ada penjelasan mengapa ojol ikut disasar dalam Permenkes. Sebab, yang tertulis hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.Permenkes 3/2020 sudah mengantisipasi dampak PSBB. Namun, sebagaimana semangat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Jokowi pada 31 Maret, urusan PSBB dan dampaknya dilempar menjadi urusan pemerintah daerah.Selain ojek online pengangkut barang, perusahaan komersial dan swasta yang tidak diliburkan dalam PSBB yaitu toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan termasuk warung makan/ rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.Sementara itu ada pula bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
Baca juga: Polri Sebut Akan Banyak Tindak Kejahatan Selama PSBB Pandemi Korona
Selain itu, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel juga tidak diliburkan. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage). "Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," tulis Permenkes itu.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta