HOME  ⁄  Ekonomi

Klien Merasa Dirugikan Puluhan Juta, Begini Jawaban Jouska

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Klien Merasa Dirugikan Puluhan Juta, Begini Jawaban Jouska

Pantau.com - Perusahaan perencana dan konsultasi keuangan PT Jouska Finansial Indonesia mengklaim sudah memberikan kliennya akses atau kendali penuh atas dana kelolaan untuk berinvestasi di setiap instrumen keuangan, termasuk saham.

Jouska membantah telah mengelola dana klien untuk berinvestasi di saham-saham tertentu.

“Untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (Rekening Dana Investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut,” kata Chief Executive Office (CEO) Jouska Aakar Abyasa Fidzuno di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Pernyataan Aakar untuk merespons tindakan Satuan Tugas Waspada Investasi yang akan memanggil Jouska pada pekan depan untuk mengklarifikasi informasi dan keluhan dari masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Aakar mengatakan Jouska memberikan masukan dan saran sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial setiap klien. Saran yang diberikan berbasis analisa tren ekonomi secara global, makro, dan industri.

Baca juga: Ramai Soal Kasus Jouska Rugikan Klien, OJK Buka Suara

Para klien juga, menurut Aakar, diberikan analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko, serta penerapannya dalam keputusan finansial yang akan diambil.

Setelah itu, lanjut dia, klien juga memiliki hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan oleh Jouska. “Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” ucapnya.

Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, kata Aakar, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, penasehat dari Jouska akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi.

Menurut Aakar, Jouska juga telah memberikan hak kepada klien untuk terus berkomunikasi dan mendapatkan edukasi serta saran dari para penasehat di Jouska.

“Klien memiliki hak untuk terus berkomunikasi dan mendapatkan edukasi serta saran dari adviser. Kami memiliki komitmen untuk menjadi penasihat keuangan independen dengan memberikan layanan terbaik bagi klien-klien kami,” ujar Aakar kepada Antara.

Pada Rabu 22 Juli 2020, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan akan memanggil Jouska untuk mengklarifikasi izin usaha dan model kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Baca juga: Aduh! Investasi Bodong Bertambah Signifikan

Pemanggilan tersebut, kata Tongam, untuk merespons informasi yang beredar di masyarakat selama beberapa hari terakhir. Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana kliennya. “Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan dana investasi sebagai MI harus mendapatkan izin dari OJK,” ujar dia.

Saat ini, kata Tongam, Jouska tidak memiliki izin sebagai MI dari OJK. Maka dari itu, Jouska hanya bisa bertindak sebagai konsultan keuangan, bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi. “Jadi 2 hal yang perlu diklarifikasi yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” ujar dia,

Tongam mengatakan saat ini Satgas Waspada Investasi berupaya merespon keluhan masyarakat agar kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dapat diselesaikan segera.

Pada beberapa hari terakhir, Jouska menjadi sorotan warganet setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta. Kerugian itu diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.

Topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler di jejaring sosial Twitter sejak Selasa 21 Juli 2020 malam hingga Rabu kemarin. Adapun OJK memang mengatur lembaga keuangan bank dan non-bank seperti perbankan, perusahaan asuransi dan pelaku pasar modal. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta