
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta tembakau dikeluarkan dari jenis tanaman narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Menurutnya, memasukkan tembakau dalam kategori tanaman narkotika dan psikotropika terlalu berlebihan, sebab tembakau sejatinya merupakan jenis komoditi legal.
“Kami meminta ketentuan tersebut dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan,” tegas Firman, dikutip Senin (22/5/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan.
Baca Juga: Butuh Riset Mendalam Soal Pengguna Tembakau Alternatif akan Merusak Gusi
Hanya saja, ia mengaku terkejut dari DIM yang diusulkan pemerintah karena tembakau dikelompokkan dalam kategori narkoba.
"Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini tentu akan mengeliminasi industri hasil tembakau,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta ketentuan tersebut dihapus karena jelas akan mengancam kehidupan para petani yang hidup dari tanaman tembakau ini.
"Selama ini tidak pernah ada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, bahwa tembakau merupakan komoditi yang berbahaya sehingga dapat dikelompokkan dalam kategori narkotika atau psikotropika," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan, banyak masyarakat yang akan terancam kelangsungan hidupnya jika DIM ini dipaksakan masuk dalam RUU Kesehatan.
Baca Juga: RUU Kesehatan Tuai Polemik, DPR Pastikan Terima Masukan Semua Pihak
Apalagi, selama ini banyak industri tembakau justru menyerap tenaga kerja yang cukup besar yang jumlahnya mencapai lima juta lebih karyawan.
“Tembakau juga mempunyai nilai-nilai positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain,” jelasnya.
Selain itu, Firman memaparkan, tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya yang mampu mencapai Rp178 triliun.
“Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara,” tandasnya.
Menurutnya, memasukkan tembakau dalam kategori tanaman narkotika dan psikotropika terlalu berlebihan, sebab tembakau sejatinya merupakan jenis komoditi legal.
“Kami meminta ketentuan tersebut dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan,” tegas Firman, dikutip Senin (22/5/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan.
Baca Juga: Butuh Riset Mendalam Soal Pengguna Tembakau Alternatif akan Merusak Gusi
Hanya saja, ia mengaku terkejut dari DIM yang diusulkan pemerintah karena tembakau dikelompokkan dalam kategori narkoba.
"Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini tentu akan mengeliminasi industri hasil tembakau,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta ketentuan tersebut dihapus karena jelas akan mengancam kehidupan para petani yang hidup dari tanaman tembakau ini.
"Selama ini tidak pernah ada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, bahwa tembakau merupakan komoditi yang berbahaya sehingga dapat dikelompokkan dalam kategori narkotika atau psikotropika," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan, banyak masyarakat yang akan terancam kelangsungan hidupnya jika DIM ini dipaksakan masuk dalam RUU Kesehatan.
Baca Juga: RUU Kesehatan Tuai Polemik, DPR Pastikan Terima Masukan Semua Pihak
Apalagi, selama ini banyak industri tembakau justru menyerap tenaga kerja yang cukup besar yang jumlahnya mencapai lima juta lebih karyawan.
“Tembakau juga mempunyai nilai-nilai positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain,” jelasnya.
Selain itu, Firman memaparkan, tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya yang mampu mencapai Rp178 triliun.
“Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas