Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi IV Desak Tembakau Segera Dicabut dari Kategori Tanaman Narkotika dalam DIM RUU Kesehatan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi IV Desak Tembakau Segera Dicabut dari Kategori Tanaman Narkotika dalam DIM RUU Kesehatan
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta tembakau dikeluarkan dari je­nis tanaman narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Menurutnya, memasukkan tembakau dalam kategori tanaman narkotika dan psikotropika terlalu berlebihan, sebab tembakau sejatinya merupakan jenis ko­moditi legal.

“Kami meminta ketentuan tersebut dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan,” te­gas Firman, dikutip Senin (22/5/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Komisi IX DPR masih membahas kelan­jutan RUU Omnibus Law ten­tang Kesehatan.

Baca Juga: Butuh Riset Mendalam Soal Pengguna Tembakau Alternatif akan Merusak Gusi

Hanya saja, ia mengaku terkejut dari DIM yang diusulkan pemerintah karena tembakau dikelompokkan dalam kategori narkoba.

"Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini tentu akan mengeliminasi industri hasil tembakau,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta ke­tentuan tersebut dihapus karena jelas akan mengancam kehidu­pan para petani yang hidup dari tanaman tembakau ini.

"Selama ini tidak pernah ada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, bahwa tembakau merupakan komoditi yang berbahaya sehingga dapat dikelompokkan dalam kategori narkotika atau psikotropika," lanjutnya.

Ia pun mengingatkan, banyak masyarakat yang akan teran­cam kelangsungan hidupnya jika DIM ini dipaksakan masuk dalam RUU Kesehatan.

Baca Juga: RUU Kesehatan Tuai Polemik, DPR Pastikan Terima Masukan Semua Pihak

Apalagi, selama ini banyak industri tem­bakau justru menyerap tenaga kerja yang cukup besar yang jumlahnya mencapai lima juta lebih karyawan.

“Tembakau juga mempunyai nilai-nilai positif karena mem­berikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tem­bakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain,” jelasnya.

Selain itu, Firman memaparkan, tembakau juga telah mem­berikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya yang mampu mencapai Rp178 triliun.

“Kondisi ini­lah yang harus dipikirkan oleh negara,” tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas