
Pantau.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca juga: Infografis Tarif dan Harga yang Bakal Naik Mulai 2020, Jadi Siap-siap
Apabila dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
FYI, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah. CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Baca juga: Harga Rokok Naik di 50 Kota, BPS: Aman, Masih Sumbang Inflasi 0,01 Persen
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen. Adapun kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," paparnya.
Berikut Perkiraan Harga Rokok yang Jadi Favorit Masyarakat:
1. Djarum Super
Rokok jenis ini diproduksi oleh PT Djarum dan dijual dengan kemasan berisi 12 dan 16 batang per bungkusnya. Sebelumnya harga rokok Djarum Super dengan isi 12 batang dibanderol Rp15.500.
Tiap batang rokok sigaret dikenakan cukai SKM golongan I (Rp590/btg). Artinya, harga eceran Djarum Super tanpa cukai sebesar Rp8.420. Dengan tarif cukai baru SKM golongan I sebesar Rp740/btg, harga satu bungkus rokok Djarum Super berisi 12 batang bisa mencapai Rp17.300.
Namun, jika mengacu pada ketentuan Harga Jual Eceran (HJE) yang tak boleh lebih rendah dari Rp1.700 per batang, maka harga tersebut kemungkinan akan naik menjadi sekitar Rp20.400. Sementara apabila margin keuntungan yang diambil peritel berkisar Rp1.500-Rp2.000, maka harga jual sebungkus Djarum Super isi 12 batang akan berkisar Rp21.900-22.400.2. Gudang Garam International
Merek rokok ini memiliki beragam sebutan mulai dari Garpit, Filter, hingga GP. Ada pula yang menyebutnya gudang garam. Sebelum kenaikan cukai berlaku, harga rokok yang diproduksi PT Gudang Garam Tbk, ini dibandrol Rp15.850/12 batang dengan cukai Rp590/batang (jenis SKM).
Dengan asumsi harga jual tanpa cukai sebesar Rp8.770, maka harga eceran Gudang Garam Internasional per bungkus bisa mencapai Rp17.650 setelah kenaikan cukai. Namun, lagi-lagi, karena harganya tak boleh di bawah batas HJE terendah, maka harga jual sebungkusnya menjadi Rp20.400.
Sementara di warung-warung, harga jualnya akan naik menjadi Rp21.900 hingga Rp22.400.
3. Sampoerna A-Mild
Rokok jenis SKM ini diproduksi PT HM Sampoerna Tbk, ini dijual dalam kemasan berisi 12 batang dan 16 batang per bungkus dan jadi salah satu rokok paling laris di kalangan anak muda.
Saat ini, harga eceran terendah Sampoerna Mild Rp21.650 dengan isi 16 batang, sementara cukainya ditetapkan Rp590/batang (SKM). Setelah kenaikan cukai dan HJE dibatasi Rp1.700 per batang, harga eceran per bungkus rokok merek ini sebesar Rp27.200. Dengan demikian, harga jual ritelnya bisa mencapai Rp28.700 29.200.
Baca juga: Dibandingkan Rokok, Ahli Toksikologi Sebut Vape Lebih Rendah Risiko
4. LA Lights
Rokok yang diluncurkan pada tahun 1996 dijual dengan harga perbungkus Rp18.700, bersisi 16 batang. Karena masuk ke dalam jenis SKM, tiap batang rokok merek ini dikenakan cukai Rp590. Dengan kenaikan cukai menjadi Rp740, maka harga eceran rokok merek LA light akan terkerek menjadi Rp21.100 perbungkusnya.
Sementara apabila mengikuti ketentuan HJE terendah, harga minimal satu bungkus LA Lights menjadi Rp27.200. Dengan demikian, harga rokok yang diproduksi PT Djarum ini akan dibandrol Rp28.700-29.200 di warung atau toko-toko ritel lainnya.
5. Surya 12
Produk ini mungkin tak asing dengan selogan "selera pemberani" dalam iklannya. Rokok ini diproduksi oleh PT Gudang Garam, harga jual rokok ini dibandrol Rp13.900 untuk kemasan berisi 12 batang.
Karena berjenis SKM, saat ini ia dikenakan tarif cukai Rp590 per batang dan itu artinya harga asli rokok ini (tanpa cukai) hanya Rp6.820 per bungkus. Setelah kenaikan tarif cukai, harga eceran rokok ini bisa dibandrol Rp15.700, sementara dengan ketentuan HJE terendah yang baru, maka harga per bungkus rokok ini bisa mencapai Rp20.400 per bungkus. Kemungkinan harga jualnya di warung-warung bisa di kisaran Rp21.900-22.400.
6. Marlboro Merah
Harga eceran Marlboro Merah terendah dijual Rp24.000 per bungkus, dengan isi 20 batang. Rokok yang diproduksi PT Philip Morris Indonesia masuk ke dalam golongan I jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif cukai Rp625 batang.
Artinya, harga asli rokok ini (tanpa cukai) adalah Rp11.500 per bungkus. Dengan kenaikan tarif cukai menjadi Rp740 per batang, maka harga rokok ini diperkirakan akan mencapai Rp27.300.
Namun, karena ketentuan HJE jenis SPM golongan satu tak boleh di bawah Rp1.790, maka harga per bungkusnya (isi 20 batang) bisa terkerek menjadi Rp35.800 Sementara harga jualnya di warung-warung bisa mencapai Rp37.300-37.800.
7. Surya Pro Mild
Merek rokok yang diproduksi PT Gudang Garam ini memiliki nama resmi Surya PROfessional. Dibandrol seharga Rp17.925 dengan isi 16 batang, rokok ini jadi primadona karena harganya yang relatif lebih murah ketimbang rokok mild lainnya.
Ia masuk ke dalam jenis SKM golongan I, rokok Surya Pro Mild dikenakan tarif cukai Rp590/batang. Dengan demikian, harga eceran rokok ini (tanpa cukai) dibandrol Rp8.485 per bungkusnya. Setelah kenaikan cukai, Surya pro mild diperkirakan naik menjadi Rp20.325.
Apabila dijual dengan HJE terendah Rp1.700 per batang, harga per bungkus Surya Pro Mild mencapai Rp27.200, dengan harga jual di warung mencapai kisaran Rp28.700-29.200.
8. Gudang Garam Signature
Rokok yang diluncurkan pada tahun 2013 ini biasanya dikonsumsi konsumen yang berpindah dari Gudang Garam Internasional. Sebelumnya, harga eceran rokok Gudang Garam Signature dibandrol Rp13.450 sebungkus berisi 12 batang.
Karena berjenis SKM, ia dikenakan tarif cukai Rp590 per batang. Dengan demikian, harga rokok ini sebenarnya hanya Rp6.370 per bungkusnya. Setelah kenaikan cukai, harga eceran terendah rokok ini akan mencapai Rp15.250 per bungkus, sementara dengan ketentuan HJE terendah yang baru, sebungkus Gudang Garam Signature di kisaran Rp20.400. Adapun harga jualnya di toko-toko atau warung ditaksir berada di kisaran Rp21.900-22.400.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta