Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Teken Perpres Vaksin, Bagaimana Aturan Vaksinisasi COVID-19?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Presiden Teken Perpres Vaksin, Bagaimana Aturan Vaksinisasi COVID-19?

Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Senin 5 Oktober 2020.

"Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi COVID-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," tulis Pasal 1 salinan Perpres yang dikutip Pantau.com, Kamis (8/10/2020).

Berdasarkan Perpres itu, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 meliputi pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan pengadaan vaksin dan dukungan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin COVID-19

Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi. Adapun pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin, Presiden Jokowi memberikan kewenangan penuh terhadap Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona virus disease (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional," isi pasal 2 ayat 2.

Dalam Perpres itu juga menyebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dilakukan oleh Holding BUMN Farmasi yakni, PT Bio Farma (Persero). Terkait pelaksanaannya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Kemudian di Pasal 10, Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin. "Penetapan harga pembelian Vaksin COVID-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," isi Pasal 10 ayat (3).

Pada Pasal 11, disebutkan, apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin COVID-19 dapat dihentikan. Keadaan Kahar atau force majeure, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Praktis, kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar vaksin COVID-19.

Baca juga: Ridwan Kamil: Vaksin Impor Itu Khusus untuk Tenaga Kesehatan

Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilanjutkan para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik. "Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan Kahar atau force majeure diatur dalam kontrak atau kerjasama," tulis pasal 11 ayat 4.

Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi dilakukan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes dalam hal ini menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. "Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," jelas Pasal 13. 

Penulis :
Tatang Adhiwidharta