
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer dapat berdampak positif bagi penerapan justice collaborator (JC).
Menurutnya, peran JC menjadi sangat penting apabila ia mampu mengungkapkan sejumlah fakta baru atas suatu kasus yang tidak mampu dilihat hakim.
"Ke depan kalau ada orang berhadapan dengan hukum, namun ia mengungkap rahasia besar yang tidak diketahui publik, maka reward-nya itu (hukuman ringan)," ujar Habiburokhman, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: UU LPSK Selamatkan Richard Eliezer dari Vonis Berat
Habiburokhman mengungkapkan, konsep JC ini juga banyak diadopsi di sejumlah negara, meski ia adalah seorang pelaku tindakan kriminal.
"Perkara mafia itu, dia juga membunuh orang dan sebagainya. Tapi ketika dia membongkar suatu tindak pidana yang lebih sistematis, maka dia dapat hukuman ringan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: IPW: Citra Polri akan Naik Jika Terima Kembali Richard Eliezer
Vonis ini jauh lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat status JC dari Richard Eliezer karena dianggap telah membongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Menurutnya, peran JC menjadi sangat penting apabila ia mampu mengungkapkan sejumlah fakta baru atas suatu kasus yang tidak mampu dilihat hakim.
"Ke depan kalau ada orang berhadapan dengan hukum, namun ia mengungkap rahasia besar yang tidak diketahui publik, maka reward-nya itu (hukuman ringan)," ujar Habiburokhman, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: UU LPSK Selamatkan Richard Eliezer dari Vonis Berat
Habiburokhman mengungkapkan, konsep JC ini juga banyak diadopsi di sejumlah negara, meski ia adalah seorang pelaku tindakan kriminal.
"Perkara mafia itu, dia juga membunuh orang dan sebagainya. Tapi ketika dia membongkar suatu tindak pidana yang lebih sistematis, maka dia dapat hukuman ringan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: IPW: Citra Polri akan Naik Jika Terima Kembali Richard Eliezer
Vonis ini jauh lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat status JC dari Richard Eliezer karena dianggap telah membongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas