Pantau – Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) mengaku menyesali atas perbuatannya yang menganiaya korban Cristalino David Ozora (17) hingga mendapat perawatan khsusus di rumah sakit.
“Sangat menyesal tentunya,” kata Mario ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Mario mengatakan siap untuk menjelani proses hukum yang ada dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Iya saya jalanin aja apa yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang ada dengan pemeriksaan satu saksi lainnya.
“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian, Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora yang sudah keluar dari rumah sakit untuk diperiksa dalam perkara yang ada.
“Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik,” ujarnya.
Trunoyudo menegaskan, segera setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk melakukan pelimpahan tahap II agar kasus terbentur segara disidang.
“Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.