Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mau Jadi Saksi Hendra di Kasus Ferdy Sambo, Oegroseno: Mereka Dulu Anak Buah Saya

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Mau Jadi Saksi Hendra di Kasus Ferdy Sambo, Oegroseno: Mereka Dulu Anak Buah Saya
Pantau – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno bakal menjadi saksi meringankan untuk mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan di sidang perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Oegroseno mengatakan Hendra adalah mantan anak buahnya.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dan mereka-mereka ini dulu anak buah saya," kata Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Oegroseno mengaku ingin tidak ada kesimpangsiuran pendapat. Dia berharap kesaksiannya akan membuat perkara semakin jelas.

"Saya melakukan pembinaan sumber daya manusia di Propam juga. Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice ini," ungkapnya.

Oegroseno menyebut Hendra sebagai ahli Paminal sekaligus anak buah yang berdedikasi di Propam Polri.

"Hendra kan di Paminal. Kalau saya bilang Hendra ahli Paminal. Jadi kalau dia di Paminal udah nggak mau pindah. Dirinya diabdikan, diserahkan untuk mengabdi di Paminal," ujarnya.

Sebelumnya, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat proses penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat agak sedikit sulit. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis :
Ahmad Ryansyah