
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkapkan, pihaknya akan mengagendakan rapat lanjutan terkait perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu.
Ia menambahkan, dalam rapat selanjutnya, Komisi III DPR akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengklarifikasi adanya perbedaan data tersebut.
Baca Juga: Kala Arteria Ngambek ke Mahfud Disamakan dengan Pengacara Novanto
"Perbedaan inilah yang akhirnya akan kita dalami kita mengundang sekaligus dengan Menteri Keuangan, Pak Menko dan PPATK untuk menyinkronisasi hasil laporan yang dimiliki oleh Pak Menko," ujar Sahroni usai rapat, Rabu (29/3/2023) malam.
Menurut Sahroni, Komisi III perlu mengundang mereka lagi karena apa yang disampaikan Mahfud dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait nominal transaksi mencurigakan juga berbeda.
"Karena tadi perbedaannya sangat jauh, kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK, tadi ada Rp189 triliun. Yang dua kali terjadi laporan di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun," tutur Sahroni.
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Jika Pernyataan Mahfud Terkait Transaksi Rp 349 T Terbukti Benar
"Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," sambungnya.
Sementara itu, Mahfud MD menyambut baik jalannya rapat di Komisi III yang berlangsung selama hampir 8 jam tersebut. Meski dalam rapat, tensi tinggi dan saling perang argumen terjadi.
"Mereka saling protes karena cara bicara. Pada akhirnya clear, kami yang penting ingin memajukan negara ini," kata Mahfud.
Ia menambahkan, dalam rapat selanjutnya, Komisi III DPR akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengklarifikasi adanya perbedaan data tersebut.
Baca Juga: Kala Arteria Ngambek ke Mahfud Disamakan dengan Pengacara Novanto
"Perbedaan inilah yang akhirnya akan kita dalami kita mengundang sekaligus dengan Menteri Keuangan, Pak Menko dan PPATK untuk menyinkronisasi hasil laporan yang dimiliki oleh Pak Menko," ujar Sahroni usai rapat, Rabu (29/3/2023) malam.
Menurut Sahroni, Komisi III perlu mengundang mereka lagi karena apa yang disampaikan Mahfud dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait nominal transaksi mencurigakan juga berbeda.
"Karena tadi perbedaannya sangat jauh, kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK, tadi ada Rp189 triliun. Yang dua kali terjadi laporan di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun," tutur Sahroni.
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Jika Pernyataan Mahfud Terkait Transaksi Rp 349 T Terbukti Benar
"Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," sambungnya.
Sementara itu, Mahfud MD menyambut baik jalannya rapat di Komisi III yang berlangsung selama hampir 8 jam tersebut. Meski dalam rapat, tensi tinggi dan saling perang argumen terjadi.
"Mereka saling protes karena cara bicara. Pada akhirnya clear, kami yang penting ingin memajukan negara ini," kata Mahfud.
- Penulis :
- Aditya Andreas