Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Jika Pernyataan Mahfud Terkait Transaksi Rp 349 T Terbukti Benar

Headline
Menko Polhukam Mahfud MD Komisi III DPR RI - pantau.comMenko Polhukam, Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI esok.

Pantau – Anggota Komisi III DPR RI F-PKB Rano Alfath mengatakan pihaknya akan mendukung segala proses hukum yang berlaku perkataan Menko Polhukam Mahfud Md ungkap transaksi janggal Rp 349 Triliun. Jika memang terbukti adanya pelanggaran, ia meminta pihak terkait tak segan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kita harus fokus terhadap apa yang disampaikan hari ini ada benar tindak pidananya terhadap aliran uang ini. Pertanyaan kedua, apakah Prof mengumumkan ini karena membutuhkan dukungan publik karena ada kekuasaan lain di belakang ini yang menghalangi ini dibuka?” kata Rano dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, Rano juga menanyakan motif Mahfud Md ungkap transaksi janggal tersebut. Rano menuding Mahfud menyampaikan itu lantaran ada agenda besar dibaliknya.
“Apakah ada persoalan lebih besar sehingga Prof harus membutuhkan dukungan masyarakat dalam hal membongkar perkara ini, makanya Prof memilih untuk mengumumkan di muka publik terkait persoalan transaksi janggal Rp 349 T ini ketimbang, seharusnya Prof memiliki kapasitas sebagai Ketua Komite, Ketua PPATK sebagai sekretaris dan Menkeu itu anggota. Memang Menkeu sebelumnya tidak pernah curhat? Karena menurut pemberitaan juga Bu Sri Mulyani justru kaget ketika kasus ini pertama kali mencuat di publik,” ungkap Rano.

Dalam Rapat, Mahfud dan Ketua PPATK Ivan menerangkan soal Rp 349 triliun yang heboh belakangan ini. Dari pemaparan Mahfud yang mengatakan bila penjelasan Sri Mulyani sebelumnya di DPR ada yang berbeda datanya. Hal ini pun memancing tanda tanya para legislator di DPR.

Mahfud Md menegaskan bila data yang dipaparkannya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR sama dengan data milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun menurut Mahfud, cara menafsirkan yang berbeda.

“Saudara, data ini clear valid tinggal pertemuan saja dengan Bu Sri Mulyani, nggak ada data yang beda,” ucap Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

“Cuma Bu Sri Mulyani itu menerangkannya begini, kalau PPATK itu kan rombongan, misalnya Rafael itu kan ada rombongannya, ketika diperiksa Ibu Sri Mulyani 1 yang diambil, sama dengan ini tadi, jadi ini rombongan, namanya pencucian uang kalau nggak banyak ya bukan pencucian uang namanya, kalau 1 korupsi, tapi pencucian uang lebih banyak di belakangnya itu lho,” lanjut Mahfud.

Mahfud pun mempersilakan jika memang DPR ingin menggelar pansus. Mahfud menyebut bila data Sri Mulyani sama hanya cara penafsiran yang berbeda.

“Saudara, saudara buka nanti, mau pansus buka nanti ada nama-nama orang 491 orang apa kasusnya, itu kan ada LHA-nya, ada di situ maka bagi saya gampang kok masalah ini, undang Sri Mulyani, cocokkan hanya beda menafsirkan,” kata Mahfud.

“Nggak ada yang berbeda, menafsirkannya yang beda, nanti lihat saja,” imbuhnya.

Tim Pantau
Penulis
Ahmad Ryansyah