
Pantau.com - Amnesty Internasional Indonesia mengimbau pemerintah agar melindungi HAM pekerja kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan penyakit karena virus korona terbaru (COVID-19).
"Pemerintah harus menerbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan," Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).Usman Hamid mengingatkan pemerintah untuk memastikan dokter, perawat dan semua pekerja kesehatan mendapatkan pelatihan dan dukungan psikologis.
Baca juga: Tito pada Anies: Lockdown adalah Kewenangan Pemerintah Pusat
Selain itu juga peralatan kesehatan yang memadai, termasuk alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan panduan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) untuk pencegahan dan pengendalian virus korona. "Di lapangan, pelaksanaan protokol ini bermasalah," ungkapnya.
Para pekerja kesehatan juga berhak atas informasi yang jelas terkait pasien positif terinfeksi virus korona yang sedang ditangani.
"Mereka harus diberitahu jika laboratorium mendapati pasien yang baru saja terpapar positif corona agar mereka segera mempersiapkan diri dan menanganinya," tutur Usman Hamid.
Baca juga: Isolasi Mandiri Tangani Penyebaran Korona Masih Pro-Kontra, Ini Kata Ahli
Menurut Usman Hamid, sama seperti pasien, pekerja kesehatan memiliki hak atas kesehatan yang dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Hak ini pun telah dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan sehingga negara wajib memastikan terdapat mekanisme yang menjamin dukungan untuk keluarga pekerja kesehatan yang terinfeksi virus itu.
Ada pun hingga 18 Maret 2020 pukul 12.00 WIB, pasien positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 227 kasus, 19 orang di antaranya meninggal dan 11 orang sembuh dan bisa dipulangkan.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah