Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan
Pantau - Polisi menetapkan anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan penetapan Y sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut, saksi-saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana, dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka," ujar Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Anggota dewan itu dijerat Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP tentang perbuatan cabul. Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Y untuk diperiksa sebagai saksi tersangka pada hari ini.

Baca juga: Kapolsek di Tangerang Dicopot gegara Diduga Lakukan Pelecehan

"Kita sudah kirim surat penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilan juga. Nanti kita periksa sebagai tersangka. Paling enggak Selasa sudah harus hadir, tiga hari jaraknya dari surat pemanggilan," kata Shilton.

Sebelumnya, seorang wanita muda mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.

Ibu korban menceritakan peristiwa pelecehan yang dilakukan Y terhadap anaknya.

“Usap ke dada, ‘sehat-sehat ya, De’. Anak saya ketakutan karena menyentuh bagian sensitif. Sudah ketakutan anak saya langsung pulang ambil sendal. Pas jongkok pakai sendal mau cepet-cepet pulang, dari belakang masuklah tangan (pelaku), terus diremas,” tutur ibu korban, Selasa (22/11/2022).

Sampai di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendapati laporan korban, esok harinya keluarga langsung melakukan visum dan membuat laporan polisi.
Penulis :
Aries Setiawan