Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bukan Hanya Kristen Gray, Bali Ternyata Sudah Deportasi 157 WNA

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Bukan Hanya Kristen Gray, Bali Ternyata Sudah Deportasi 157 WNA

Pantau.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) wilayah Bali mencatat 157 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali selama 2020.

"157 orang yang sudah diusir dari Bali selama tahun 2020, bukan karena viral. Jadi seakan-akan Kemenkumham Bali bekerja karena diviralkan, tapi kami tetap bekerja sepanjang tahun," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor KemenkumHAM Bali, Denpasar, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan untuk awal tahun 2021, ada dua warga asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian. "Kalau patut kami deportasi, ya dideportasi kalau enggak ya masih bisa di Indonesia. Data yang sudah dideportasi di 2020, diperoleh dari kantor Imigrasi Singaraja, Kanim TPI I Denpasar, Kanim TPI I Ngurah Rai dan Rudenim," katanya.

Baca juga: Akhir Cerita Kristen Gray, 'Berisik' di Twitter Lalu Berujung Dideportasi

Kakanwil meminta kepada orang asing yang terdampar di Bali agar mengikuti prosedur pengurusan visa dan jangan menyalahgunakan izin tinggal. "Kami juga akan selalu ada di lapangan, kalian berbuat salah ya kami ada disana, jangan sampai menjadi bagian dari 157 itu, tambahan dari itu. Jadi untuk tahun ini lima orang yang dideportasi," katanya.

Salah satu bentuk pelanggaran keimigrasian hingga dilakukan deportasi, yaitu keberadaan warga asing dengan visa kunjungan untuk bekerja. Kakanwil mengatakan sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan mereka untuk bekerja kalau memang kedatangannya pada saat ke Indonesia bukan untuk bekerja.

"Belum ada aturan yang memperbolehkan seperti itu. Biasanya menurut beberapa turis asing yang kami wawancara mereka mendapatkan kiriman dari negaranya, apakah dari keluarganya atau negara enggak tahu tapi masih mendapatkan kiriman uang," katanya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan bekerja di Bali, karena dikhawatirkan, jika dibiarkan, maka bisa jadi pekerjaan lokal jadi diambil alih.

Baca juga: Baru Bebas dari Program Asimilasi Covid, Pria Ini Kembali Berulah dengan Curi Handphone

"Yang kami harapkan umumnya adalah tenaga ahli (asing) menularkan ilmunya ke tenaga lokal. Jadi seperti itu yang kami harapkan masuk di Indonesia. Kalau hanya sekedar jalan-jalan apakah ahli? Dan itu prosesnya bukan hanya di sini tapi harus ke Jakarta, juga ke ketenagakerjaan," katanya.

Sebelumnya, dua orang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Antoinette Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

Kakanwil KemenkumHAM Bali menjelaskan bahwa Kristen Antoinette Gray dalam akun twitternya mengatakan bisa menawarkan ke orang asing untuk pindah ke Indonesia terutama selama pandemi. Selain itu, ada juga dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

Penulis :
Noor Pratiwi