
Pantau.com - Dewan Pengawas KPK menunda pengumuman putusan etik yang akan dijatuhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya disampaikan pada hari ini, Selasa (15/9/2020) menjadi Rabu, 23 September 2020 mendatang.
"Sebagaimana telah diinformasikan melalui akun Twitter @KPK_RI, rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP (Yudi Purnomo) Pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri) Ketua KPK ditunda dari Selasa menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Penundaan agenda sidang tersebut dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK. "Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," tambah Ali.
Baca juga: MAKI Minta Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK Jika Langgar Kode Etik
Sidang pembacaan putusan tetap akan dilakukan secara terbuka karena mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kemudian, konferensi pers rencananya akan dilakukan secara online dan ditonton secara langsung melalui sejumlah kanal media sosial KPK yaitu melalui YoTube, Facebook, dan Twitter resmi KPK.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Yudi Purnomo Harahap dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020. Dalam penjelasannya, Ia menilai dirinya sebagai Ketua WP KPK yang wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa Purbo Bekti adalah anggota WP KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Disidang, ICW Desak Dewas KPK Gali Soal Potensi Gratifikasi
Sedangkan, Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.
Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Firli pun sudah dikonfrontir dengan pelapornya Boyamin di hadapan tiga orang pimpinan sidang etik yaitu tiga orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Syamsuddin Haris dan Albertina Ho masing-masing sebagai anggota.
- Penulis :
- Noor Pratiwi