
Pantau - Hendra Kurniawan dan lima orang lainnya didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahwa terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan saksi Ferdy Samboo, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto,saksi Baiqun Wibowo, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022).
Seagai informasi Hendra Kurniawan dkk ini membantu menghalangi proses penyidikan, membuat laporan palsu di Polres Jaksel, hingga merusak CCTV yanga ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dibagi menjadi dua sesi. Sidang pertama terhadap Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin digelar jam 10.00 WIB. Sementara, untuk sidang Chuck Putranto, Baiqun Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, keempat terdakwa yang sudah disidangkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Senin (17/10/2022). Sedangkan, Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disidang pada Selasa (18/10/2022).
"Bahwa terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan saksi Ferdy Samboo, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto,saksi Baiqun Wibowo, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022).
Seagai informasi Hendra Kurniawan dkk ini membantu menghalangi proses penyidikan, membuat laporan palsu di Polres Jaksel, hingga merusak CCTV yanga ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dibagi menjadi dua sesi. Sidang pertama terhadap Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin digelar jam 10.00 WIB. Sementara, untuk sidang Chuck Putranto, Baiqun Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, keempat terdakwa yang sudah disidangkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Senin (17/10/2022). Sedangkan, Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disidang pada Selasa (18/10/2022).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia