
Pantau.com - Salah satu layanan penyedia internet, IndiHome, terdampak kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen per 1 April 2022 kemarin. Kenaikan itu berlaku untuk barang yang tidak termasuk bebas pajak, termasuk layanan internet.
Hal itu dikatakan Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono. Pujo mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelanggan melalui berbagai kanal. Adapun kenaikan tarif PPN 11 persen tersebut bakal bisa dirasakan pelanggan ketika membayar tagihan bulanan Indihome.
Tagihan bulanan Indihome mulai April 2022 tampaknya sudah dikenakan tarif PPN 11 persen. Sehingga, biaya yang harus dibayarkan pengguna otomatis meningkat dibanding bulan lalu, di mana tarif PPN masih 10 persen.
Jika kita ilustrasikan, misalnya, tagihan Indihome Maret 2022 tercatat di angka Rp 396.000. Angka itu berasal dari harga dasar layanan internet senilai Rp 360.000 ditambah PPN 10 persen dari harga dasar, yakni Rp 36.000.
Sementara itu, tagihan Indihome April 2022 tercatat di angka Rp 399.600, di mana biaya yang harus dibayar tersebut berasal dari harga dasar layanan internet (Rp 360.000) ditambah dengan PPN 11 persen (Rp 39.600). Artinya, ada kenaikan tagihan Rp 3.600 yang berasal dari tarif PPN yang naik dari 10 persen ke 11 persen.
Nah, kenaikan ini juga tentunya akan berdampak pada daftar harga paket internet Indihome yang tercantum di laman resmi Indihome.co.id. Berdasarkan laman syarat dan ketentuan, harga-harga yang tercantum memang belum termasuk PPN.
layanan penyedia internet Idea juga mengalami kenaikan 1 persen. Semula paket yang ditawarkan Rp220.000 kini menjadi Rp.222.000.
“Ya nggak masalah sih cuma dua ribu naiknya, semoga aja nggak naik-naik lagi bisa kapok saya pake wifi,” kata Susilawati, pengguna jasa internet di Bogor, Jawa barat.
- Penulis :
- Desi Wahyuni