Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Kata Nikita Mirzani soal Dakwaan Terkait Kerugian 17,5 Juta Dito Mahendra

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Ini Kata Nikita Mirzani soal Dakwaan Terkait Kerugian 17,5 Juta Dito Mahendra
Pantau - Selebriti Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita ditahan karena ada pasal yang memberatkannya.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.

Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid mengaku bertanya-tanya soal kerugian yang dialami Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta.

"Yang disebut mengalami kerugian Rp17.500.000 sehingga saya bertanya kepada majelis hakim 'Yang mulia ini benar Rp17,5 juta atau salah ketik atau Rp17,5 miliar?'. Saya enggak tahu yang mana yang benar," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa atas pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nikita sengaja memberikan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

“Timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat soal peristiwa dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figure,” kata JPU Slamet di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan sejak Senin (7/11/2022) hingga Selasa (6/12/2022).

Nikita resmi ditahan usai menjalani proses penyerahan perkara tahap II terkait pencemaran nama baik dari penyidik Polres Serang ke Kejari Serang.

“Hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan kembali di rutan sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari sesuai kewenangan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).

Uli menjelaskan Nikita akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan. Sidang akan digelar secara online.
Penulis :
renalyaarifin