
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi dari wacana penghapusan jabatan gubernur yang digaungkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, selama ini pelaksanaan pemerintah daerah di tingkat provinsi tidak mengalami kendala yang berarti. Untuk itu, ia menilai wacana tersebut tidak relevan.
Baca Juga: PAN Tolak Gagasan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur
"Dibutuhkan adanya kepanjangan tangan pusat yang mengkoordinasi semua pembangunan di tingkat kabupaten/kota, maka ditunjuklah pemerintah provinsi yang dipimpin gubernur," papar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Doli mengaku heran dengan adanya wacana yang digulirkan Ketua Umum PKB tersebut. Pasalnya, pada tahun ini mereka telah membentuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) tingkat provinsi di Papua.
"Nah, kenapa kemarin setuju bentuk empat provinsi? Sekarang sudah terbentuk empat provinsi baru, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya," lanjutnya.
Baca Juga: Usul Gubernur Dihapus, Cak Imin Singgung Pilgub DKI Berantemnya Panjang
Ia juga menilai, penghapusan jabatan gubernur akan sulit untuk direalisasikan. Ia menjelaskan, dalam pasal 18 UUD 1945 menyebut tentang jabatan gubernur yang memimpin wilayah provinsi.
"Posisi jabatan gubernur itu bukan hanya diatur dalam UU, tapi juga konstitusi kita. Jadi kalau ingin dihilangkan, itu harus ada amandemen," pungkasnya.
Menurutnya, selama ini pelaksanaan pemerintah daerah di tingkat provinsi tidak mengalami kendala yang berarti. Untuk itu, ia menilai wacana tersebut tidak relevan.
Baca Juga: PAN Tolak Gagasan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur
"Dibutuhkan adanya kepanjangan tangan pusat yang mengkoordinasi semua pembangunan di tingkat kabupaten/kota, maka ditunjuklah pemerintah provinsi yang dipimpin gubernur," papar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Doli mengaku heran dengan adanya wacana yang digulirkan Ketua Umum PKB tersebut. Pasalnya, pada tahun ini mereka telah membentuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) tingkat provinsi di Papua.
"Nah, kenapa kemarin setuju bentuk empat provinsi? Sekarang sudah terbentuk empat provinsi baru, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya," lanjutnya.
Baca Juga: Usul Gubernur Dihapus, Cak Imin Singgung Pilgub DKI Berantemnya Panjang
Ia juga menilai, penghapusan jabatan gubernur akan sulit untuk direalisasikan. Ia menjelaskan, dalam pasal 18 UUD 1945 menyebut tentang jabatan gubernur yang memimpin wilayah provinsi.
"Posisi jabatan gubernur itu bukan hanya diatur dalam UU, tapi juga konstitusi kita. Jadi kalau ingin dihilangkan, itu harus ada amandemen," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas