
Pantau.com - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja alias RUU Ciptaker menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober silam. Presiden meminta kalangan yang tak puas pada UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," kata Jokowi dari Istana Bogor yang dilakukan secara virtual dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Pantau.com, Jumat (9/10/2020)
Baca juga: 634 Demonstran Tolak UU Ciptaker di Surabaya dan Malang Diamankan
"Sistem ketatanegaraan kita memang seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diuji materi ke MK."
UU Ciptaker menuai banyak kritik terutama dari aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh. Bahkan, serikat buruh telah melakukan unjuk rasa dan mogok kerja nasional mulai 6 sampai 8 Oktober untuk menolak RUU Omnibus Law Ciptaker.
Penolakan terhadap UU Ciptaker ini juga telah meluas dan menjadi aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Sumatera Barat, Surabaya, Jambi, Lampung dan sebagainya. Di sejumlah wilayah, aksi demonstrasi ini berujung kericuhan yang merusak hingga membakar fasilitas publik.
- Penulis :
- Noor Pratiwi