Pantau – Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tidak mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU belum memutuskan untuk merivisi atau tidak aturan tersebut.
“Belum direvisi,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
Hasyim mengatakan bahwa KPU sudah berupaya untuk mengakomodir masukkan dari masyarakat. Ia menyebut keterwakilan perempuan semua parpol yang mendaftar bakal calon legislatif sudah di atas batas minimal sesuai undang-undang.
“Peraturan KPU belum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan Rabu (17/5/2023),” kata Hasyim.
“Secara faktual, untuk di DPR RI, data yang kami peroleh, dari semua partai politik, 18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30% minimal keterwakilan perempuan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil RDP pada Rabu (17/5/2023), DPR meminta KPU untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil kesimpulan itu telah ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta KPU tetap melaksanakan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan. Komisi II DPR menyebut KPU tak perlu mengubah isi pasal tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).