
Pantau.com - Lini masa diramaikan dengan unggahan foto Tara Basro, saat ia menunjukkan lekuk tubuhnya disertai dengan pesan "Worthy of Love". Foto yang memerlihatkan lekuk tubuh Tara mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kominfo.
Tara mengunggah fotonya di akun Twitternya pada Selasa (3/3/2020), sementara di akun Instagram, ia menggungah fotonya yang berbalut swim suit dengan caption yang lebih panjang.
"Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki. Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom," tulis Tara.
Baca juga: Perlihatkan Lemak Perut, Tara Basro Mendapat Pujian dari Sederet Selebritis
"Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu," lanjutnya merujuk pada bagian perutnya.
Unggahan pemain Perumpuan Tanah Jahanam itu menuai banyak apresiasi dari warganet, khususnya perempuan. Sebab, pesan yang dituliskan oleh Tara mempresentasikan diri banyak perempuan dan melawan stigma bentuk tubuh sempurna yang selama ini menempel di masyarakat.
Kendati demikian, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) justru berpendapat lain. Unggahan Tara dianggap memenuhi unsur pelanggaran.
Baca juga: Karena Hal Ini, Tara Basro Merasa Dirinya Tidak Cantik!
Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu menyatakan foto Tara Basro yang diunggah di platform media sosial belum sempat diturunkan take down oleh Kominfo karena dianggap melanggar UU ITE. Unggahan di Twitter tersebut kini sudah tidak bisa diakses.
Menurut dia, unggahan tersebut dihapus oleh Tara Basro, bukan diturunkan oleh Kominfo. Kementerian menghargai langkah menghapus foto tersebut, kendati Kominfo juga memahami maksud sang aktris yang mengajak setiap orang mencintai tubuh sendiri.
"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi Antara, Rabu (4/3/2020).
Kementerian menilai unggahan yang sudah dihapus tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi