Pantau – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK menyatakan, KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support.
”KPK ialah lembaga strategis dalam pemberantasan korupsi dalam constitutional support,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5/2023)
KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. Hakim MK Guntur Hamzah membolehkan Nurul Ghufron, karena aturan itu bersifat diskriminatif.
“Secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Diketahui, Nurul Ghufron menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.
Walidi Pengacara Nurul Ghufron menjelaskan, pemohon kehilangan haknya, yaitu tidak mendapatkan perlakuan yang sama di pemerintahan, tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
”Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak juga terdapat ketentuan ‘berpengalaman sebagai Pimpinan KPK’ pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK,” pungkasnya.