
Pantau.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mursyidin mengatakan bahwa pelaksanaan penyuntikan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Suci Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa, namun menganjurkan dilakukan pada malam hari.
"Vaksinasi di bulan Suci Ramadhan sesuai dengan fatwa MUI itu diperbolehkan," ujar Mursyidin di Kendari, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Hukum Melakukan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Menurut Kepala Departemen Fatwa Islam di Dubai
Ia menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa organisasi masyarakat Islam lainnya.
Disebutkannya bahwa proses vaksinasi tidak termasuk hal yang dapat membatalkan puasa seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut.
"Karena tindakan vaksinasi ini kan sama prosesnya dengan suntik biasa, bukan memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut. Dan tujuannya untuk kesehatan, jadi tidak membatalkan puasa," jelas Mursyidin.
Akan tetapi, pihaknya menganjurkan pemberian vaksinasi agar dilakukan di malam hari usai berbuka puasa. "Akan lebih baik vaksinasi dilakukan pada malam hari usai berbuka puasa karena saat menjalankan ibadah puasa kan kita tidak tahu ada yang fisiknya mampu atau tidak. Tetapi kalau mampu, ya silakan," kata Mursyidin.
Baca juga: Satgas: 9.955.433 Jiwa Penduduk Indonesia Telah Menjalani Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra Fesal Musaad meminta masyarakat untuk tidak khawatir divaksin meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.
"Tujuannya vaksinasi ini kan untuk menyelamatkan jiwa umat manusia dari bahaya COVID-19, maka tidak akan membatalkan puasa dan diperbolehkan. Jadi tidak usah khawatir, apalagi sudah ada fatwa dari MUI," tutur Fesal.
- Penulis :
- Syahrul