
Pantau – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara dkk. terkait kasus narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan bahwa alasan permohonan tersebut ditolak lantaran tidak memenuhi syarat dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK.
“Pada Senin 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melobatkan Irjen Pol Teddy Minahasa,” kata Syahrial dalam konferensi pers di gedung LPSK pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa bakal Dikonfrontir dengan AKBP Doddy
“Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kesaksian dari Doddy, Syamsul dan Linda memang penting untuk mengungkapkan peran Teddy Minahasa terkait kasus narkotika itu. Namun, pengungkapan tersebut dimaksud tidak berasal dari para pemohon.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak akan terpengaruh pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, yang meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Respons Teddy Minahasa Bercanda soal Sabu Ditukar Tawas
"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Ia menegaskan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan bahwa alasan permohonan tersebut ditolak lantaran tidak memenuhi syarat dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK.
“Pada Senin 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melobatkan Irjen Pol Teddy Minahasa,” kata Syahrial dalam konferensi pers di gedung LPSK pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa bakal Dikonfrontir dengan AKBP Doddy
“Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kesaksian dari Doddy, Syamsul dan Linda memang penting untuk mengungkapkan peran Teddy Minahasa terkait kasus narkotika itu. Namun, pengungkapan tersebut dimaksud tidak berasal dari para pemohon.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak akan terpengaruh pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, yang meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Respons Teddy Minahasa Bercanda soal Sabu Ditukar Tawas
"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Ia menegaskan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.
- Penulis :
- M Abdan Muflih