
Pantau - Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta dalam mengusut kasus mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pembentukan tim pencari fakta itu merupakan arahan langsunh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masuka dari berbagai pihak.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim terdiri dari tim eksternal dan internal," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadi Imran, kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA pada di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022) .
MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Pembentukan tim pencari fakta itu merupakan arahan langsunh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masuka dari berbagai pihak.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim terdiri dari tim eksternal dan internal," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadi Imran, kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA pada di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022) .
MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










