Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap 7 Oknum Anggota Ormas di Semarang Gegara Penganiayaan

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polisi Tangkap 7 Oknum Anggota Ormas di Semarang Gegara Penganiayaan

Pantau.com - Polisi menangkap tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Semarang atas dugaan penganiayaan dan perusakan rumah warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin di Semarang, Selasa (28/4/2020) mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terlibat penganiayaan dan pengrusakan rumah milik Rio Saputra (25) warga Tlogosari Kulon pada 25 April 2020.

Baca juga: Video Seorang Pemuda Cekik Petugas karena Tak Terima Ditegur

Akibat pengeroyokan tersebut, kata dia, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Selain itu para pelaku juga melakukan perusakan terhadap rumah korban yang ditinggali bersama ibunya itu," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari saling ejek antara korban dengan salah seorang pelaku berinisial SI (30).

"Bermula dari saling ejek secara pribadi kemudian sampai menyangkut ke ormas," katanya.

Baca juga: AP Lebih Pusing Mikirin Libido daripada Korona! Gadis 14 Tahun Disetubuhi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Kami fokus pada pasal 170-nya, bukan pada ormasnya," tambahnya.

Penulis :
Widji Ananta