Pantau – Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus festival musik ‘Berdendang Bergoyang’. Hal tersebut terjadi lantaran pelaksanaan festival musik tersebut tidak sesuai dengan surat izin yang terlapor.
“Berdasarkan hasil gelar tersangka kemarin sore. Tersangka pada kasus festival musik Berdendang Bergoyang bertambah dua orang. Jadi, keseluruhannya ada empat orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudim di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2022).
Dua tersangka berinisial AL dan MA. Keduanya dijerat Pasal 55 KUHP atau turut serta membantu terjadinya pelanggaran pidana.
“Pasal 55, turut serta. Tidak dilakukan penahanan, ancamannya bulanan,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara lanjutan mengenai kasus festival musik Berdendang Bergoyang. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
“Nanti akan lakukan gelar perkara lanjutan, apakah ada tersangka lain atau cukup cuma dua itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, Sabtu (12/11/2022)
Namun, Komarudin belum merinci kapan pastinya gelar perkara lanjutan itu akan dilaksanakan.
“Ini masih melengkapi BAP, karena cukup banyak saksi-saksi nya, katanya.