Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Saleh Daulay Kritik BPOM Seret Kemendag Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Saleh Daulay Kritik BPOM Seret Kemendag Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengkritik pernyataan BPOM yang menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Saleh menilai, BPOM mencoba memunculkan isu liar dalam rantai kasus penyalahgunaan bahan baku obat yang diduga sebagai pemicu dalam kasus tersebut.

"Ini kan masalahnya penyalahgunaan fungsi etilen glikol (EG) untuk apa, berarti kan barangnya ada beredar di sini. Kenapa saling lempar ke Kementerian Perdagangan? Nanti jangan-jangan ujungnya ke presiden," kata Saleh dalam Rapat Kerja Komisi IX, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Irma Suryani Sebut Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Seperti Jualan Obat

Saleh mengaku telah mencoba menanyakan hal tersebut kepada Kementerian Perdagangan. Menurutnya, selama ini zat-zat kimia yang tidak dilarang itu diperbolehkan masuk melalui Kemendag.

"Sama seperti formalin, memang boleh ibu larang formalin beredar? kan tidak. Karena dia pengawet mayat, sah untuk digunakan. Tapi tidak boleh digunakan sebagai pengawet makanan," ujar Saleh.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal, BPOM Sebut Kejahatan Kemanusiaan Melalui Obat

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny Lukito membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan bahan baku maupun kandungan obat sirop yang belakangan diidentifikasi mengandung sejumlah senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).

Penny mengatakan, jaminan keamanan di Indonesia tidak hanya kewajiban kerja BPOM. Berdasarkan temuan BPOM, bahan baku obat sirop yang bermasalah ini ternyata tidak melalui BPOM.

"Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," kata Penny.
Penulis :
Aditya Andreas