
Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyatakan, pengelolaan dan investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH masih kurang maksimal.
Ia mengungkapkan, cara investasi dana haji dari BPKH sesungguhnya sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) di masa lalu.
Baca Juga: Subsidi Haji Hanya 30 Persen, Komisi VIII: Bubarkan Saja BPKH!
"Sekarang yang kita harapkan, justru adanya akselerasi untuk mendapat nilai manfaat yang lebih besar," tutur Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ace menyampaikan, nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH sejak 2016 lalu harusnya dapat lebih masif. Pasalnya, jumlah orang yang mendaftar haji dari tahun ke tahun semakin bertambah.
"Sekarang saja jumlah jemaah haji daftar tunggu 5,2 juta. Semakin besar jemaah yang mendaftar, seharusnya dana yang dikelola juga semakin banyak," lanjutnya.
Baca Juga: Biaya Haji Bisa Ditekan Hingga 1,2 Triliun, Begini Caranya…
Meski begitu, Ace mengingatkan, agar skema investasi terhadap dana haji tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang, maupun aturan syariat.
"Tentu, proses investasi harus aman dan tidak mengalami kerugian. Selain itu juga harus patuh terhadap aturan yang ada," pungkasnya.
Ia mengungkapkan, cara investasi dana haji dari BPKH sesungguhnya sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) di masa lalu.
Baca Juga: Subsidi Haji Hanya 30 Persen, Komisi VIII: Bubarkan Saja BPKH!
"Sekarang yang kita harapkan, justru adanya akselerasi untuk mendapat nilai manfaat yang lebih besar," tutur Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ace menyampaikan, nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH sejak 2016 lalu harusnya dapat lebih masif. Pasalnya, jumlah orang yang mendaftar haji dari tahun ke tahun semakin bertambah.
"Sekarang saja jumlah jemaah haji daftar tunggu 5,2 juta. Semakin besar jemaah yang mendaftar, seharusnya dana yang dikelola juga semakin banyak," lanjutnya.
Baca Juga: Biaya Haji Bisa Ditekan Hingga 1,2 Triliun, Begini Caranya…
Meski begitu, Ace mengingatkan, agar skema investasi terhadap dana haji tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang, maupun aturan syariat.
"Tentu, proses investasi harus aman dan tidak mengalami kerugian. Selain itu juga harus patuh terhadap aturan yang ada," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas